Saturday, 19 January 2013

Pengertian HTML versi 5 dan Perbedaan dengan HTML sebelumnya

Perbedaan HTML 4 dengan HTML 5

Pengertian HTML 
HyperText Markup Language (HTML) adalah sebuah bahasa markah yang digunakan untuk membuat sebuah halaman web, menampilkan berbagai informasi di dalam sebuah penjelajah web Internet dan pemformatan hiperteks sederhana yang ditulis dalam berkas format ASCII agar dapat menghasilkan tampilan wujud yang terintegerasi. Dengan kata lain, berkas yang dibuat dalam perangkat lunak pengolah kata dan disimpan dalam format ASCII normal sehingga menjadi halaman web dengan perintah-perintah HTML. Bermula dari sebuah bahasa yang sebelumnya banyak digunakan di dunia penerbitan dan percetakan yang disebut dengan SGML (Standard Generalized Markup Language), HTML adalah sebuah standar yang digunakan secara luas untuk menampilkan halaman web. HTML saat ini merupakan standar Internet yang didefinisikan dan dikendalikan penggunaannya oleh World wide  Web Consortium (W3C). HTML dibuat oleh kolaborasi Caillau TIM dengan Berners-lee Robert ketika mereka bekerja di CERN pada tahun 1989 (CERN adalah lembaga penelitian fisika energi tinggi di Jenewa).
HTML 5
HTML 5 memperkenalkan elemen baru ke HTML untuk pertama kalinya sejak tahun 1990-an. Unsur struktural baru termasuk aside, figure, dan section. Elemen inline baru seperti waktu, meter, dan progress.Termasuk Elemen Embedding baru seperti video dan audio. Elemen interaktif baru mencakup details, datagrid, dan command.
Pengembangan standar baru untuk web ini didorong oleh kelompok Web Hypertext Application Technology Working Group (WHATWG), yaitu sebuah kelompok kerja yang terdiri dari wakil para pengembang browser utama dari Google, Apple, Mozilla und Opera. Menurut rencana, sepesifikasi untuk HTML 5 diterapkan mulai tahun ini (1999) menggantikan Standar HTML 4.01. Salah satunya adalah menerapkan elemen HTML 5 yang mampu menggambar atau manipulasi geometri di web. Fitur penting lain misalnya kemudahan mengintegrasikan Video, Audio dan aplikasi lain menggunakan HTML 5.

Browser support HTML5
HTML5 adalah tidak lagi standard rasmi, dan tiada pelayar mempunyai sokongan HTML5 penuh.
Tetapi semua pelayar utama (Safari, Chrome, Firefox, Opera, Internet Explorer) terus untuk menambah ciri-ciri HTML5 baru untuk versi terbaru mereka.
Tentang Spesifikasi HTML 5
Spesifikasi HTML 5 Spesifikasi HTML 5 menjabarkan vokabular yang dapat ditulis dalam dua sintak yaitu html dan XML yang disesuaikan dengan kebutuhan pemrogram, pasar atau aplikasi. Vokabular HTML dari jaman sebalumnya (HTML+, HTML 2.0, HTML 3.2) umumnya ditulis menggunakan aturan sintak SGML. Pada HTML 4 telah diterapkan dua sintak yaitu: SGML (disebut sebagai HTML 4.01) dan XML (disebut XHTML 1.0).
Halaman Web yang Biasa ditulis Dengan HTML 4;
<html>  <head>
<title>Hobo Web LTD Scotland</title>

</head>
<body>
<div id="page">
<div id="header">
<h1><a href="/blog/">Hobo Web</a></h1>
</div>
<div id="container">

<div id="center" class="column">
<div class="post" id="post-102">
<h2><a href="/test-page/">
Test Page 1</a></h2>        <div class="entry">
<p>Article Text here</p>

</div>
</div>
<div class="post" id="post-101">
<h2><a href="/test2/">
Test 2</a></h2>
<div class="entry">
<p>Article 2 Text here</p>

</div>
</div>
</div>
<div class="navigation">
<div class="alignleft">
<a href="/blog/page/2/">« Previous Entries</a>
</div>
<div class="alignright"></div>

</div>
</div>
<div id="right" class="column">
<ul id="sidebar">
<li><h2>Hobo Stuff</h2>
<ul>
<li><a href="/blog/comment-policy/">Comment Policy</a></li>

<li><a href="/blog/todo-list/">Todo List</a></li>
</ul></li>
<li><h2>Archives</h2>
<ul>
<li><a href='/blog/2008/04/'>April 2008</a></li>

<li><a href='/blog/2008/03/'>March 2008</a></li>
<li><a href='/blog/2008/02/'>February 2008</a></li>
<li><a href='/blog/2008/01/'>January 2008</a></li>

</ul>
</li>
</ul>
</div>
<div id="footer"><p>Copyright 2008 Hobo Web LTD</p>
</div>
</div>

</body>
</html>
Contoh Halaman Web yang Ditulis dengan HTML5;
<html> <head>
<title>Hobo Web LTD Scotland</title>

</head>
<body>
<header>
<h1><a href="http://blog/">Hobo Web</a></h1>
</header>
<section>
<article>

<h2><a href="/test-page/">
Test Page 1</a></h2>        <p>Article Text here</p>
</article>
<article>
<h2><a href="/test2/">

Test 2</a></h2>
<p>Article Text 2 here</p>
</article>
<nav>
<a href="/blog/page/2/">« Previous Entries</a>
</nav>

</section>
<nav>
<ul>
<li><h2>Hobo Stuff</h2>
<ul>
<li><a href="/blog/comment-policy/">Comment Policy</a></li>

<li><a href="/blog/todo-list/">Todo List</a></li>
</ul></li>
<li><h2>Archives</h2>
<ul>
<li><a href='/blog/2008/04/'>April 2008</a></li>

<li><a href='/blog/2008/03/'>March 2008</a></li>
<li><a href='/blog/2008/02/'>February 2008</a></li>
<li><a href='/blog/2008/01/'>January 2008</a></li>

</ul>
</li>
</ul>
</nav>
<footer>
<p>Copyright 2008 Hobo Web LTD</p>
</footer>
</body>

</html>
HTML 5 mendefinisikan kelima revisi besar bahasa inti dari World Wide Web – HTML – dari W3C (World Wide Web Consortium). Juga disebut Aplikasi Web 1.0 – masih ada tidak ada ruang nama atau skema. Unsur tidak harus ditutup. Browser akan mengampuni kesalahan. Sebuah p masih p, dan meja masih meja.
HTML 5 menambahkan unsur-unsur baru untuk secara khusus mengidentifikasi masing-masing konstruksi umum:
·  Section: Sebuah bagian atau bab dalam sebuah buku, sebuah bagian dalam sebuah bab, atau pada dasarnya apa pun yang memiliki pos sendiri dalam HTML 4
·  Header: header Halaman yang ditampilkan pada halaman , tidak sama dengan unsur kepala
·  Footer: Halaman footer di mana baik cetak pergi; tanda tangan dalam sebuah pesan e-mail
·  Nav: Koleksi link ke halaman lain
·  Article: Sebuah entri independen dalam sebuah blog, majalah, ringkasan, dan sebagainya
Dalam HTML5 banyak kelebihan nya dibanding dengan versi HTML yang sebelum nya. Terdapat juga fitur fitus canggih pada HTML5. Dengan HTML5, pengembangan aplikasi web adalah lebih mudah dibandingkan sebelumnya.
  • Penyimpanan data Lokal
  • File akses lokal
  • Lokal SQL database
  • Cache aplikasi
  •  Javascript karyawan 
Sumber :

Cara Menginstall Ubuntu

Cara Menginstal Ubuntu 

Kebetulan ada tugas dari sekolah mencari artikel tentang sistem operasi apa saja, dan menemukan sebuah postingan bagus untuk di share, didalam artikel ini menggunakan ubuntu versi 10.04, langsung saja baca artikelnya.
Apa yang perlu anda persiapkan untuk menginstal ubuntu?

jika anda benar-benar pemula dan belum pernah menginstal distro linux apapun sebelumnya, kami menyarankan agar anda menggunakan komputer dengan hardisk yang benar-benar kosong. Mengapa demikian?.. sebab kesalahan yang mungkin terjadi selama proses instalasi, terutama pada proses mempartisi harddisk, akan menyebabkan data atau file penting anda akan hilang dan tak dapat dikembalikan lagi. Disini kami mengasumsikan anda menggunakan sebuah harddisk kosong untuk menginstal Ubuntu 10.04;

Anda memerlukan sebuah CD Ubuntu 10.04 untuk memulai instalasi, jika belum ada, silahkan anda download Iso Image Ubuntu 10.04 melalui link yang kami sediakan pada artikel ini. Silahkan anda pilih yang sesuai dengan perangkat keras yang anda miliki. Setelah Ubuntu 10.04 selesai anda download, burninglah file iso tersebut dengan aplikasi pembakar CD seperti Nero, CDBurnerXP ataupun Roxio.

Masukkan CD kedalam CD/DVD-Rom dan restart komputer untuk melakukan booting dari CD. Tekan tombol F8, F11 atau tombol F12 (bergantung pada BIOS Anda) untuk memilih CD/DVD-ROM sebagai boot device yang akan dijalankan pertama kali.

Silahkan tunggu hingga CD selesai diloading...
Selanjutnya anda akan disajikan pilihan apakah ingin menjalankan Ubuntu sebagai sebuah Live CD atau ingin menjalankannya sebagai CD instalasi. Bagi anda yang ingin mengetahui seluk beluk Ubuntu 10.04 namun belum ingin menginstalnya secara langsung, silahkan anda pilih opsi untuk menjalankannya sebagai Live CD. Andapaun dapat menjalankan Instalasi melalui link yang terdapat pada desktop jika anda memutuskan untuk menjalankannya sebagai live CD. Disini kami menganggap anda memilih untuk mejalankannya sebagai sebuah instalasi.

Anda akan melihat wallpaper dan panduan instalasi. Pilih bahasa yang akan Anda gunakan kemudian klik tombol "Install Ubuntu 10.04 LTS" untuk melanjutkan ...
Berikutnya anda akan diminta menentukan lokasi. Setelah memilih lokasi Anda saat ini, sesuaikan juga wilayah waktu yang anda gunakan. Anda juga dapat memilih lokasi saat ini melalui menu drop-down "Region" yang terletak di bagian bawah. Klik tombol "Forward" setelah Anda menentukan lokasi yang diinginkan ...
Pada layar ketiga, Anda dapat memilih layout keyboard yang ingin anda gunakan. Biarkan dalam kondisi default jika anda tidak ingin melakukan penyesuaian. Klik tombol "Forward" untuk melanjutkan proses ...
Berikutnya adalah proses yang sangat penting, dan seperti telah kami kemukakan sebelumnya, proses penentuan partisi hardisk adalah proses yang rawan terjadi kesalahan bagi para pemula. Namun disini kami berikan beberapa pilihan sebegai pengetahuan tambahan.

Anda memiliki empat pilihan di sini:

1. Jika Anda memiliki sistem operasi lain (misalnya Windows XP) dan Anda ingin sistem dual boot, pilih opsi pertama: "Install them side by side, choosing between them at each startup."


Catatan: Opsi ini hanya akan muncul jika Anda memiliki sistem operasi lain telah terinstal pada komputer, Microsoft Windows misalnya. Ingatlah bahwa, setelah proses instalasi, boot loader Windows akan ditimpa oleh boot loader Ubuntu!

2. Jika Anda ingin menghapus sistem operasi yang sudah ada, atau harddisk sudah dalam kondisi kosong, dan Anda ingin agar installer melakukan proses partisi secara otomatis, silahkan gunakan pilihan kedua, "Use the entire disk."
Catatan: Pilihan ini direkomendasikan bagi pengguna yang tidak memiliki sistem operasi lain terpasang pad komputer atau yang ingin menghapus sistem yang sudah ada.

3. Pilihan ketiga adalah "Use the largest continuous free space" ini akan menginstal Ubuntu 10.04 dalam partisi kosong dalam harddisk yang telah dipilih jika anda memasang lebih dari satu harddisk.

4. Pilihan keempat adalah "Specify partitions manually" jika anda ingin melakukan partisi secara manual dan ini hanya dianjurkan untuk pengguna tingkat lanjut, untuk membuat partisi khusus atau memformat hardisk dengan file system lain selain pilihan yang telah ditentukan secara default. Langkah ini juga dapat digunakan untuk membuat partisi /home secara terpisah, yang sangat berguna jika Anda menginstal ulang seluruh sistem Ubuntu dikemudian hari.

Berikut adalah cara melakukan partisi secara manual untuk membuat partisi /home:

- Pilih "Specify partitions manually (advanced)" dan klik tombol "Forward";

- Pastikan bahwa harddisk yang anda pilih telah benar. /dev/sda adalah hardisk fisik pertama. /dev/sdb adalah hardisk kedua jika Anda memiliki lebih dari satu harddisk. Jadi, pastikan bahwa Anda tahu harddisk mana yang ingin Anda format! Jika tidak, Anda akan kehilangan SEMUA DATA ANDA pada harddisk yang telah terlanjur anda format;

- Kami asumsikan harddisk yang dipilih adalah kosong (tidak ada sistem operasi lain atau data penting di dalamnya), tetapi telah memiliki beberapa partisi. Pilih masing-masing partisi tersebut dan klik tombol "Delete". Setelah beberapa saat, anda akan diberitahukan bahwa ruang telah kosong. Lakukan langkah ini pada partisi lain dari harddisk yang telah anda pilih, hingga semua partisi lama terhapus dan anda hanya memiliki sebuah partisi tunggal;

- Pilih pada partisi kosong tersebut, klik tombol "Add". Pada jendela baru yang muncul, isikan nilai 2000 (contoh saja) "dalam satuan megabyte" untuk membuat partisi "swap", untuk menentukannya, silahkan pilih dalam daftar menu drop down pada "Mount point" dan pilih "swap". Klik tombol OK, beberapa saat kemudian Anda akan mendapatkan sebuah partisi swap sesuai dengan kapasitas yang telah anda tentukan tadi;

- Pilih ruang kosong berikutnya, klik tombol "Add". Pada jendela yang muncul, pilih opsi "Primary", tentukan nilai antara 10.000 dan 50.000 dalam ukuran "megabyte" untuk digunakan sebagai partisi "/". Pilih opsi "/" pada menu drop down "Mount point". " Klik tombol OK, beberapa saat kemudian anda akan mendapatkan sebuah partisi "ext4 /" sesuai dengan ukuran yang telah anda tentukan;

- Pilih ruang harddisk yang tersisa, klik tombol "Add". Pada jendela baru, pilih Opsi "Primary", tentukan nilai antara 30.000 dan 50.000 (atau seberapapun ruang yang tersisa pada harddisk) dalam ukuran "megabyte" untuk digunakan sebagai partisi "/home". Pilih opsi "/home" pada menu drop down "Mount point". " Klik tombol OK, beberapa saat kemudian anda akan mendapatkan sebuah partisi "ext4 /home" sesuai dengan ukuran ynag telah anda tentukan;

Catatan: Anda dapat menentukan nilai sebuah partisi sesuai dengan kapasitas hardisk yang anda miliki, contohnya bila anda memiliki hardis dengan kapasitas 40GB, anda dapat membaginya menjadi tiga partisi; 2GB untuk "swap", 20GB untuk "/" dan sisanya 18GB untuk "/home".
Tabel partisi anda akan nampak seperti ini. Jika dirasa cukup, klik tombol "Forward" untuk melanjutkan proses instalasi ...
 PERINGATAN: Perlu diketahui bahwa semua data pada harddisk atau partisi yang dipilih akan dihapus dan tak dapat dikembalikan lagi.
 Klik "Forward" untuk melanjutkan proses instalasi ...


Pada langkah ini anda harus mengisi pada kolom sesuai dengan pertanyaan yang diminta. Pertama, isi kolom dengan nama asli Anda, berikutnya isi dengan nama yang ingin Anda gunakan untuk login pada Ubuntu (ini disebut "username" yang akan selalu diminta supaya anda bisa login ke dalam sistem) dan terakhir, silahkan masukkan password dan nama komputer yang anda inginkan. Ada sebuah opsi bernama "Log in automatically." Jika Anda mencentang kotak pada pilihan ini, Anda akan secara otomatis login ke desktop Ubuntu. Klik tombol "Forward" untuk melanjutkan ...
Ini proses akhir persiapan instalasi. Di sini, Anda dapat memilih untuk menginstal boot loader pada partisi lain dalam harddisk, tetapi hanya disarankan bagi pengguna tingkat lanjut. Jika anda seorang pemula, biarkan opsi pada langkah ini dalam kondisi default dan lanjutkanlah proses dengan memilih tombol "Insatll"
 Proses instalasi Ubuntu 10.04 akan segera dilakukan, tunggulah hingga proses ini diselesaikan...
 Setelah sekitar 10 hingga 18 menit (bergantung spesifikasi komputer Anda), sebuah jendela pop-up akan ditampilkan, yang intinya memberitahukan kepada anda bahwa instalasi telah selesai, Anda harus merestart komputer untuk mulai menggunakan sitem Ubuntu yang baru saja anda instal. Klik Tombol "Restart Now" untuk segera menjalankan sistem Ubuntu 10.04 pada komputer anda...
 CD installasi secara otomatis akan dikeluarkan; ambil CD anda dan tekan "Enter" untuk me-reboot komputer. Komputer akan segera direstart dan dalam beberapa detik, Anda akan melihat boot splash Ubuntu ...
Pada layar login, klik username dan masukan password Anda. Klik tombol "Log In" atau tekan Enter untuk mulai menggunakan Ubuntu 10.04...
Nahh... bergembira dan bersuka citalah anda dengan sitem operasi baru anda, Ubuntu 10.04 Lucid Lynx......
Selamat mencoba....
 
Sumber : softpedia.com

Cara Menginstal Windows XP

Langkah-langkah Mudah Cara Menginstall Windows XP


Naah.. sesuai pada postingan Kamu Klik yang Kamu Klik Berganti Konsep Blog (Satu Topik » Banyak Topik) dan inilah postingan Kamu Klik yang membahas selain Tutorial Belajar Blog, yakni tentang Komputer. Diawali dengan Langkah-langkah Cara Menginstall Windows XP.
Buat kamu yang belum tau cara menginstal windows xp atau lagi nyari-nyari artikel cara menginstall windows xp ini bisa membaca langkah-langkah cara menginstall windows xp dibawah.
Mungkin bagi sebagian orang hal ini sangat mudah tetapi bagi para pengguna awam ini sangatlah sulit karena faktor kebiasaan menginstal komputernya yang kurang. Artikel ini Kamu Klik buat untuk siapa saja yang ingin belajar cara menginstal komputernya sendiri dengan benar tanpa takut melakukan kesalahan karena tutorial ini Kamu Klik sertakan dengan gambar-gambar yang sangat mudah dimengerti.

Spesifikasi minimum hardware yang dibutuhkan:
  • Prosesor Pentium 1.5 Ghz/AMD yang setara
  • CDROM/DVDROM drive
  • RAM 128 MB
Yuk disimak Langkah-langkah Cara Menginstall Windows XP dibawah:
  • -Masukan CD Windows XP terlebih dahulu, kemudian kita masukan CD tersebut ke CDROM/DVDROM. Lalu restart computer, kemudian pada saat booting kita tekan tombol Delete pada keybord agar kita masuk ke BIOS (Basic Input Output System) komputer. Pada tampilan layar biasanya terdapat tulisan ‘Press DEL to run Setup’ bisa kita lihat pada gambar di bawah ini:


  • Lalu kita akan masuk pada BIOS kemudian pilih Boot pada menu dan pilih item Boot Device Priority seperti pada gambar dibawah ini:


  • Setelah itu Kita akan melakukan perubahan pada posisi 1st Boot Device yakni kita ganti dengan CDROM. caranya, klik ENTER lalu pilih CDROM. Lalu tekan F10 untuk menyimpan konfigurasinya. pilih YES, maka akan me-Restart.


  • Setelah pada tampilan berikut tekan Enter untuk lanjut pada proses instal.


  • Lanjut pada Lisencing Agreement tekan F8 untuk lanjut.


  • Pada gambar, posisi partisi belum terisi oleh sistem windows. Tekan Enter untuk menginstal langsung tanpa membuat partisi.


  • Atau jika membuat partisi, Tekan C untuk membuat partisi. Lalu masukan berapa besar kapasitas partisi yang di inginkan. dan tekan Enter untuk membuat partisinya seperti terlihat pada gambar.


  • Kemudian tekan Enter untuk melakukan proses instal.

  • Dan pilih NTFS file system (Quick) atau FAT file system (Quick) lalu tekan Enter.


  • Bila proses instalasi langkah diatas sudah benar maka akan tampil seperti gambar.


  • Setelah itu kamu sampai pada layar berikut klik Next.


  • Lalu isikan dengan Nama dan Organisasi Kamu kemudian tekan Next.

  • Disini Kamu akan mengisikan Produk Key atau Serial Number dari type windows Kamu tekan Next lagi.


  • Isikan nama komputer dan password untuk mengaksesnya lalu tekan Next.


  • Set Time Zone pada posisi (GMT+80:00) klik Next.


  • Typical settings: Pada option ini settingan jaringan akan dibuat default windows dan Custom settings: Untuk mensetting jaringan kamu secara manual lalu klik Next.


  • Bila kamu terhubung kejaringan local dengan domain pilih option Yes, lalu isi dengan nama DOMAIN yang sama dengan DOMAIN jaringan kamu dan sebaliknya jika tidak terhubung kejaringan atau terhubung tapi tanpa DOMAIN pilih option No, sekali lagi tekan Next.


  • Selanjutnya kamu tinggal mengklik Ok,Next,Skip dan Finish juga diminta mengisikan nama kamu. hingga kamu berada pada tampilan Dekstop Windows seperti dibawah ini. Sekarang Kamu tinggal menginstal driver hardware CPU Kamu.

Bagaimana ? mudah kan cara menginstall windows ? hehe.. silakan dipelajari, semoga bisa bermanfaat buat kamu :)

Fasilitas yang ada pada internet Dan Cara penggunaannya

Layanan/Fasilitas Yang Ada di Internet

 

Apa yang kita butuhkan dan apa yang dapat kita lakukan di internet?  Jawabanya adalah “banyak”, sebanyak yang kita inginkan. Berikut ini beberapa fasilitas terpenting yang disediakan di Internet, antara lain :
1. e-mail (Electronic Main)
Email istilah Indonesia adalah surat elektronik, adalah aplikasi yang memungkinkan para pengguna internet untuk saling berkirim pesan melalui alamat elektronik di internet. Para pengguna email memilki sebuah mailbox (kotak surat) elektronik yang tersimpan dalam suatu mailserver (situs penyedia layanan email).
Dengan fasilitas ini kita bisa mengirim atau menerima e-mail dari dan ke pengguna internet di seluruh dunia. Jika di bandingkan dengan pos, fasilitas e-mail jauh lebih cepat. Kita bisa mengirim e-mail ke teman yang berada di luar negeri hanya dalam waktu beberapa menit dan tidak perlu kuatir surat tersebut akan rusak karena hujan atau hal-hal lainnya.
Saat ini, email tidak hanya berisi teks saja tetapi sudah bisa dilampiri dengan grafik, gambar foto dan juga suara bahkan animasi. Email juga dapat digunakan untuk berkirim surat secara langsung kepada beberapa orang sekaligus. Berkirim dan menerima email, saat ini sudah menjadi hal yang umum dilakukan orang di internet. Kita bisa berkomunikasi dengan siapa saja di seluruh dunia.
2. www (World Wide Web)
WWW adalah layanan internet yang paling banyak dikenal orang dan paling cepat perkembangan teknologinya. Layanan ini menggunakan link hypertext yang disebut hyperlink untuk merujuk dan mengambil halaman-halaman web dari server. Halaman web dapat berisi suara, gambar, animasi, text, dan program perangkat lunak yang menyusunnya menjadi dokumen yang dinamis. Pengguna dapat melihat World Wide Web dari sebuah browser yaitu program yang dapat menampilkan HTML (skrip halaman web).
3.  FTP (File Transfer Protocol)
FTP adalah aplikasi Internet yang digunakan untuk mengirimkan atau mengambil file ke atau dari sebuah komputer lain melalui jarinagan internet.Fasilitas ini memungkinkan para pengguna internet untuk melakukan pengiriman (upload) atau mengunduh (download) sebuah file antara komputer lokal dengan komputer lain yang terhubung dalam jaringan internet. Ribuan situs FTP menawarkan banyak file yang dapat di download. File-file yang dapat di download dapat berupa file-file yang berisi game, foto atau gambar-gambar, peta, artikel-artikel, utility-utility program aplikasi dan yang lainnya. Protokol standar yang digunakan untuk keperluan ini disebut sebagai File Transfer Protocol (FTP).
FTP  umumnya dimanfaatkan sebagai sarana pendukung untuk kepentingan pertukaran maupun penyebarluasan sebuah file melalui jaringan internet. FTP juga dimanfaatkan untuk melakukan prosesupload suatu halaman web ke webserver agar dapat diakses oleh pengguna internet lainnya.
4. Telnet
Beberapa server di internet memperbolehkan kita untuk mengaksesnya dan menjalankan beberapa program yang diinstal pada komputer itu. Layanan ini disebut sebagai telnet. Penggunaan server ini sama seperti kalau kita melakukannya pada komputer di jaringan lokal.
Contohnya : spacelink.msfc.nasa.gov, adalah layanan telnet gratis dari NASA tentang sejarah dan seluk beluk NASA.
5. Gopher
Gopher adalah aplikasi perangkat lunak yang tesusun atas untaian menu sistem pencarian dan penemuan kembali. Situs Gopher adalah komputer yang menampilkan menu-menu yang mewakili data dan informasi yang tersedia. Secara mendasar, menu-menu ini adalah daftar isi untuk mengolah dan menunjuk ke sebuah informasi tertentu. Layanan ini menggunakan FTP untuk pertukaran file dan Telnet untuk koneksi dengan server tertentu.
6. Discussion Group.
Dengan fasilitas e-mail seperti di atas, kita juga dapat gunakannya untuk saling bertukar informasi, berdiskusi dan berdialog dengan orang lain. Kita dapat berpartisipasi dalam diskusi dan debat dengan topik yang beragam mulai dari hal-hal yang ringan sampai yang berat-berat, hobi, keluarga, masalah sosial, hiburan, IT atau mungkin juga masalah politik yang sedang hangat.
Yang termasuk dalam Discussion Group antara lain:
  • Maling List.
Pengertian Mailing List (Milis) adalahaplikasi Internet yang digunakan sebagai sarana diskusi atau bertukar informasi dalam satukelompok melalui email. Setiap email yang dikirim ke alamat milis akan dikirim ke seluruh alamat email yang terdaftar sebagai anggota milis tersebut. Milis sebenarnya bentuk lain dari email. Fasilitas ini digunakan oleh kelompok-kelompok untuk bertukar informasi dan berdiskusi sesama anggota kelompok. Milis mempunyai sifat yang sama dengan email.
Orang-orang yang memiliki email, membentuk suatu kelompok dan email-kelompok, di kelompok ini mereka bisa saling bertukar informasi. Jadi misalnya si A mau memberi tahu suatu rencana kegiatan kelompoknya, dia tidak perlu mengirim email satu-satu ke tiap anggota kelompok. Si A ini hanya perlu mengirim berita itu sekali saja ke alamat email-kelompok ini, dan semua anggota akan menerimanya di email mereka masing-masing.
Di internet juga banyak tersedia Mailing List, fasilitas yang memungkinkan kita untuk saling berbagi informasi mengenai topik-topik tertentu dengan orang lain. Jika kita bergabung dengan salah satu mailing list, kita bisa menerima dan mengirim e-mail ke semua anggota mailing list tersebut.
Untuk menjadi member sebuah milis dimulai dengan mengirim email ke subsription address. Setelah menjadi member kita bisa menerima email dari yang lain dan juga mengirimkan email ke milis.
Contoh alamat milis : list address : dgweb@yahoogroups.com langganan : dgweb-subscribe@yahoogroups.com berhenti : dgweb-unsubscribe@yahoogroups.com
  • Newsgroups.
Secara garis besar, Newsgroup dapat diartikan sebagai aplikasi internet yang digunakan untuk berkomunikasi satu dengan yang lainnya melalui sebuah forum. atau suatu tempat di mana terdapat ruangan-ruangan perbincangan yang unik, dan tiap-tiap ruangan mempunyai topik perbincangan yang berbeda. Di setiap ruangan itu biasanya terdapat lebih dari satu orang yang saling bertukar pendapat atau pikiran. Jadi kita memberikan pendapat Anda ke semua orang yang ada di ruangan tersebut. News Group juga dianggap seperti “Bulletin Board” yang ada di sekolah atau kantor, di mana setiap orang boleh meletakkan artikel-artikel atau pendapat-pendapatnya dan boleh dilihat dan dibaca oleh semua orang.
Dengan aplikasi News Group artikel atau surat yang Anda kirim dapat dengan cepat terletak di “group” yang Anda inginkan. Bisa disebut ruang percakapan bagi para anggota yang mempunyai kepentingan sama.
Tidak seperti milis, newsgroups menggunakan komputer jaringan khusus yang disebut sebagai UseNet. Setiap komputer terdapat beberapa newsgroup. Setiap newsgroups diatur berdasarkan satu topik general yang kemudian dibagi menjai beberapa subtopik dibawahnya.
contoh newsgroup : rec.arts.cinema
rec adalah topik utama, arts adalah subtopik dan cinema sub-subtopik.
7. Search Engine
Search engine adalah mesin pencari, yang dapat mencari informasi-informasi yang ada di internet dengan lebih mudah, hanya dengan mengetik kata kunci (keyword). Beberapa search engine yang dapat digunakan antar lain Google, Yahoo, Alvista, Wisenut, Alltheweb, Looksmart, HotBot dan lain-lain.
8.  Social Networking
Social networking (Jejaring Sosial)  mirip dengan fasilitas Newsgroup. Dengan fasilitas ini pengguna dapat berhubungan dengan orang darimanapun dan kapanpun yang Anda mau. Contoh jejaring sosial yang berkembang sekarang adalah Facebook, Twitter, Myspace, Friendster dll.
9. VoIP (Voice over Internet Protocol),
adalah layanan yang memungkinkan pengguna melakukan komunikasi telepon dengan pengguna lain melalui internet.
Dalam hal ini kita juga mengenal Internet Telephony yaitu fasilitas untuk berkomunikasi dgn suara melalui internet menggunakan pesawat telepon. Pulsa yang dibayar sama dengan pulsa internet walapun dilakukan secara SLJJ atau SLI. Software yang digunakan untuk telephony adalah Net2phone, buddytalk, media ring talk dll.
10. Internet Relay Chat (Chatting)
Layanan IRC, atau biasa disebut sebagai “chat” saja adalah aplikasi Internet yang digunakan untuk bercakap-cakap di Internet. Bentuk komunikasi di intenet yang menggunakan sarana baris-baris tulisan yang diketikkan melalui keyboard. Dalam sebuah sesi chat, komunikasi terjalin melalui saling bertukar pesan-pesan singkat. kegiatan ini disebut chatting dan pelakunya disebut sebagai chatter.  Para chatter dapat saling berkomunikasi secara berkelompok dalam suatu chat room dengan membicarakan topik tertentu atau berpindah ke modus private untuk mengobrol berdua saja dengan chatter lain.
Kegiatan chatting membutuhkan software yangdisebut IRCClient, diantaranya yang paling populer adalah software mIRC, Yahoo messanger, ebuddy, mig33
Belakangan, dengan semakin tingginya kecepatan akses internet, maka aplikasi chat terus diperluas sehingga komunikasi tidak hanya terjalin melalui tulisan namun juga melalui suara (teleconference), bahkan melalui gambar dan suara sekaligus (videoconference).
11. Video Conference
Video conference adalah fasilitas di internet yang dapat berbicara, sekaligus melihat lawan bicara secara langsung di layar monitor. Untuk menggunakan fasilitas video conference dibutuhkan perangkat tambahan, seperti kamera (web cam), mikropon, speaker atau earphone, dan program video conference misalnya CU-SeeMe.
12. PING 
Ping adalah singkatan dari Paket Internet Gopher. Ping digunakan untuk mengetahui apakah komputer yang kita gunakan mempunyai hubungan (terkoneksi) dengan komputer lain di Internet. Pengecekan hubungan ini dilakukan dengan cara mengirimkan sejumlah paket data.[]***

Layout Jaringan















Keterangan :
Server
IP                       : 192.168.1.2
Subnet Mask      : 255.255.255.0
Default Gateway : 192.168.1.1

Client 1

IP                       : 192.168.1.3
Subnet Mask      : 255.255.255.0
Default Gateway : 192.168.1.1


Client 2

IP                       : 192.168.1.4
Subnet Mask      : 255.255.255.0
Default Gateway : 192.168.1.1

Client 3

IP                       : 192.168.1.5
Subnet Mask      : 255.255.255.0
Default Gateway : 192.168.1.1

Client 4

IP                       : 192.168.1.6
Subnet Mask      : 255.255.255.0
Default Gateway : 192.168.1.1

Client 5

IP                       : 192.168.1.7
Subnet Mask      : 255.255.255.0
Default Gateway : 192.168.1.1

Client 6

IP                       : 192.168.1.8
Subnet Mask      : 255.255.255.0
Default Gateway : 192.168.1.1

Client 7

IP                       : 192.168.1.9
Subnet Mask      : 255.255.255.0
Default Gateway : 192.168.1.1

Client 8

IP                       : 192.168.1.10
Subnet Mask      : 255.255.255.0
Default Gateway : 192.168.1.1

Client 9

IP                       : 192.168.1.11
Subnet Mask      : 255.255.255.0
Default Gateway : 192.168.1.1

Client 10

IP                       : 192.168.1.12
Subnet Mask      : 255.255.255.0
Default Gateway : 192.168.1.1










Friday, 18 January 2013

Tentang HAKI di Dunia IT


Pengertian dari istilah Hak atas Kekayaan Intelektual, paling tidak ada 3 kata kunci dari istilah tersebut yaitu :
1. Hak
artinya benar, milik, kepunyaan, kewenangan, kekuasaan untuk berbuat sesuatu (karena telah ditentukan oleh undang-undang) atau wewenang menurut hukum.
2. Kekayaan
adalah perihal yang (bersifat, ciri) kaya, harta yang menjadi milik orang, kekuasaan.
3. Intelektual
adalah cerdas, berakal dan berpikiran jernih berdasarkan ilmu pengetahuan atau yang mempunyai kecerdasan tinggi, cendekiawan, atau totalitas pengertian atau kesadaran terutama yang menyangkut pemikiran dan pemahaman.
Kekayaan Intelektual adalah kekayaan yang timbul dan kemampuan intelektual manusia yang dapat berupa karya di bidang teknologi, ilmu pengetahuan, seni dan sastra. Karya ini dihasilkan atas kemampuan intelektual melalui pemikiran, daya cipta dan rasa yang memerlukan curahan tenaga, waktu dan biaya untuk memperoleh “produk” baru dengan landasan kegiatan penelitian atau yang sejenis.
Kekayaan Intelektual meliputi dua hal, yaitu :
1. Industrial Property Right
Hak kekayaan industri berkaitan dengan investasi/inovasi yang berhubungan dengan kegiatan industri, terdiri dari :
a. Paten
b. Merek
c. Desain industri
d. Rahasia dagang
e. Desain tata letak terpadu
2. Copyright
hak cipta, memberikan perlindungan terhadap karya seni, sastra dan ilmu pengetahuan seperti film,lukisan, novel, program komputer, tarian lagu dan lainnya.
Hak atas Kekayaan Intelektual atau Hak Milik Intelektual atau harta intelek ini merupakan padanan dari bahasa inggris Intellectual Property Right. Menurut World Intellectual Property Organisation, kata Intelektual tercermin bahwa objek kekayaan intelektual tersebut adalah kecerdasan, daya pikir, atau produk pemikiran manusia.
secara subtantif pengertian HaKI dapat di deskripsikan sebagai hak atas kekayaan yang timbul atau lahir karena kemapuan intelektual manusia. Karya-karya intelektual tersebut dibidang ilmu pengetahuan, seni, sastra ataupun teknologi, dilahirkan dengan pengorbanan tenaga, waktu dan bahkan biaya.
adanya pengorbanan tersebut menjadikan karya yang dihasilkan menjadi memiliki nilai. apabila ditambah dengan manfaat ekonomi yang dapat dinikmati, maka nilai ekonomi yang melekat menumbuhkan konsepsi kekayaan terhadap karya-karya intelektual. bagi dunia usaha, karya-karya itu dikatakan sebagai aset perusahaan.
Di Indonesia badan yang berwenang dalam mengurusi HaKI adalah Direktorat Jendral Hak Kekayaan Intelektual, Departemen Kehakiman dan Hak AsasiManusiaRI.
Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual yang selanjutnya disebut Ditjen HaKI mempunyai tugas menyelenggarakan tugas departemen di bidang HaKI berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan kebijakan Menteri.
Ditjen HaKI mempunyai fungsi :
  1. Perencanaan, pelaksanaan dan pengawasan kebijakan teknis di bidang HaKI;
  2. Pembinaan yang meliputi pemberian bimbingan, pelayanan, dan penyiapan standar di bidang HaKI;
  3. Pelayanan Teknis dan administratif kepada semua unsur di lingkungan Direktorat Jenderal HaKI.
Di dalam organisasi Direktorat Jenderal HaKI terdapat susunan sebagai berikut :
  1. Sekretariat Direktorat Jenderal;
  2. Direktorat Hak Cipta, Desain Industri, tata letak Sirkuit terpadu, dan Rahasia Dagang;
    • Direktorat Paten;
    • Direktorat Merek;
    • Direktorat Kerjasama dan Pengembangan Hak Kekayaan Intelektual;
    • Direktorat Teknologi Informasi;
Pada tahun 1994,Indonesiamasuk sebagai anggota WTO (World Trade Organization) dengan meratifikasi hasil PutaranUruguayyaitu Agreement Astablishing the World Organization (Persetujuan Pembentukan Organisasi Perdagangan Dunia). Salah satu bagian terpenting darti persetujuan  WTO adalah Agreement on Trade Related Aspects of Intellectual Property Rights Including Trade In Counterfeit Goods (TRIPs). Sejalan dengan TRIPs, pemerintahIndonesiajuga telah meratifikasi konvensi-konvensi Internasional di bidang HaKI, yaitu :
  1. Paris Convention for the protection of Industrial Property and Convention Establishing the World Intellectual Property Organization, dengan Keppres No. 15 Tahun 1997 tentang perubahan Keppres No. 24 Tahun 1979;
  2. Patent Coorperation Treaty (PCT) and Regulation under the PTC, dengan Keppres NO. 16 Tahun 1997;
  3. Trademark Law Treaty(TML) dengan Keppres No. 17 Tahun 1997;
  4. Bern Convention for the Protection of Literaty and Artistic Works dengan Keppres No. 18 tahun  1997;
  5. WIPO copyrights treadty (WCT) dengan Keppres No. 19 tahun 1997
Memasuki millenium baru, hak kekayaan intelektual menjadi isu yang sangat penting yang selalu mendapat perhatian baik dalam forum nasional maupun internasional. Dimasukkannya TRIPs dalam paket persetujuan WTO di tahun 1994 menandakan dimulainya era baru perkembangan HaKI diseluruh dunia. Dengan demikian saat ini permasalahan HaKI tidak dapat dilepaskan dari perdagangan dan investasi. Pentingnya HaKI dalam pembangunan ekonomi dalam perdagangan telah memacu dimulainya era baru pembangunan ekonomi yang berdasar ilmu pengetahuan.
DASAR HUKUM
Dasar hukum mengenai HaKI di Indonesia diatur dengan undang-undang Hak Cipta no.19 tahun 2003, undang-undang Hak Cipta ini melindungi antara lain atas hak cipta program atau piranti lunak computer, buku pedoman penggunaan program atau piranti lunak computer dan buku-buku (sejenis) lainnya. Terhitung sejak 29 Juli 2003, Pemerintah RepublikIndonesiamengenai Perlindungan Hak Cipta, peerlindungan ini juga mencakup :
  • Program atau Piranti lunak computer, buku pedoman pegunaan program atau piranti lunak computer, dan buku-buku sejenis lainnya.
  • Dari warga Negara atau mereka yang bertempat tinggal atau berkedudukan di Amerika Serikat, atau
  • Untuk mana warga Negara atau mereka yang bertempat tinggal atau  berkedudukan di Amerika Serikat memiliki hak-hak ekonomi yang diperoleh dari UNDANG-UNDANG HAK CIPTA, atau untuk mana suatu badan hukum (yang secara langsung atau tak langsung dikendalikan, atau mayoritas dari saham-sahamnya atau hak kepemilikan lainnya dimiliki, oleh warga Negara atau mereka yang bertempat tinggal atau berkedudukan di Amerika Serikat) memiliki hak-hak ekonomi itu;
  • Program atau piranti lunak computer, buku pedoman penggunaan program atau piranti lunak computer dan buku-buku sejenis lainnya yang pertama kali diterbitkan di Amerika Serikat.
Para anggota BSA termasuk ADOBE, AutoDesk, Bently, CNC Software, Lotus Development, Microsoft, Novell, Symantec, dan Santa Cruz Operation adalah perusahaan-perusahaan pencipta program ataupiranti lunak computer untuk computer pribadi (PC) terkemuka didunia, dan juga adalah badan hukum Amerika Serikat yang berkedudukan di Amerika Serikat. Oleh karena itu program atau piranti lunak computer, buku-buku pedoman penggunaan programataupiranti lunak computer dan buku-buku sejenis lainnya ciptaan perusahaan-perusahaan tersebut dilindungi pula oleh UNDANG-UNDANG HAK CIPTA INDONESIA.
HAK CIPTA
Sejarah hak cipta di Indonesia
Pada tahun 1958, Perdana Menteri Djuanda menyatakan Indonesia keluar dari Konvensi Bern agar para intelektual Indonesia bisa memanfaatkan hasil karya, cipta, dan karsa bangsa asing tanpa harus membayar royalti.
Pada tahun 1982, Pemerintah Indonesia mencabut pengaturan tentang hak cipta berdasarkan Auteurswet 1912 Staatsblad Nomor 600 tahun 1912 dan menetapkan Undang-undang Nomor 6 Tahun 1982 tentang Hak Cipta, yang merupakan undang-undang hak cipta yang pertama di Indonesia[1]. Undang-undang tersebut kemudian diubah dengan Undang-undang Nomor 7 Tahun 1987, Undang-undang Nomor 12 Tahun 1997, dan pada akhirnya dengan Undang-undang Nomor 19 Tahun 2002 yang kini berlaku.
Perubahan undang-undang tersebut juga tak lepas dari peran Indonesia dalam pergaulan antarnegara. Pada tahun 1994, pemerintah meratifikasi pembentukan Organisasi Perdagangan Dunia (World Trade Organization – WTO), yang mencakup pula Agreement on Trade Related Aspects of Intellectual Propertyrights – TRIPs (”Persetujuan tentang Aspek-aspek Dagang Hak Kekayaan Intelektual”). Ratifikasi tersebut diwujudkan dalam bentuk Undang-undang Nomor 7 Tahun 1994. Pada tahun 1997, pemerintah meratifikasi kembali Konvensi Bern melalui Keputusan Presiden Nomor 18 Tahun 1997 dan juga meratifikasi World Intellectual Property Organization Copyrights Treaty (”Perjanjian Hak Cipta WIPO”) melalui Keputusan Presiden Nomor 19 Tahun 1997.
Perolehan dan pelaksanaan hak cipta
Hak cipta gambar potret “penduduk asli Bengkulu” yang diterbitkan pada tahun 1810 ini sudah habis masa berlakunya.
Pada umumnya, suatu ciptaan haruslah memenuhi standar minimum agar berhak mendapatkan hak cipta, dan hak cipta biasanya tidak berlaku lagi setelah periode waktu tertentu (masa berlaku ini dimungkinkan untuk diperpanjang pada yurisdiksi tertentu).
Perolehan hak cipta
Setiap negara menerapkan persyaratan yang berbeda untuk menentukan bagaimana dan bilamana suatu karya berhak mendapatkan hak cipta; di Inggris misalnya, suatu ciptaan harus mengandung faktor “keahlian, keaslian, dan usaha”. Pada sistem yang juga berlaku berdasarkan Konvensi Bern, suatu hak cipta atas suatu ciptaan diperoleh tanpa perlu melalui pendaftaran resmi terlebih dahulu; bila gagasan ciptaan sudah terwujud dalam bentuk tertentu, misalnya pada medium tertentu (seperti lukisan, partitur lagu, foto, pita video, atau surat), pemegang hak cipta sudah berhak atas hak cipta tersebut. Namun demikian, walaupun suatu ciptaan tidak perlu didaftarkan dulu untuk melaksanakan hak cipta, pendaftaran ciptaan (sesuai dengan yang dimungkinkan oleh hukum yang berlaku pada yurisdiksi bersangkutan) memiliki keuntungan, yaitu sebagai bukti hak cipta yang sah.
Pemegang hak cipta bisa jadi adalah orang yang memperkerjakan pencipta dan bukan pencipta itu sendiri bila ciptaan tersebut dibuat dalam kaitannya dengan hubungan dinas. Prinsip ini umum berlaku; misalnya dalam hukum Inggris (Copyright Designs and Patents Act 1988) dan Indonesia (UU 19/2002 pasal 8). Dalam undang-undang yang berlaku di Indonesia, terdapat perbedaan penerapan prinsip tersebut antara lembaga pemerintah dan lembaga swasta.
Ciptaan yang dapat dilindungi
Ciptaan yang dilindungi hak cipta di Indonesia dapat mencakup misalnya buku, program komputer, pamflet, perwajahan (lay out) karya tulis yang diterbitkan, ceramah, kuliah, pidato, alat peraga yang dibuat untuk kepentingan pendidikan dan ilmu pengetahuan, lagu atau musik dengan atau tanpa teks, drama, drama musikal, tari, koreografi, pewayangan, pantomim, seni rupa dalam segala bentuk (seperti seni lukis, gambar, seni ukir, seni kaligrafi, seni pahat, seni patung, kolase, dan seni terapan), arsitektur, peta, seni batik (dan karya tradisional lainnya seperti seni songket dan seni ikat), fotografi, sinematografi, dan tidak termasuk desain industri (yang dilindungi sebagai kekayaan intelektual tersendiri). Ciptaan hasil pengalihwujudan seperti terjemahan, tafsir, saduran, bunga rampai (misalnya buku yang berisi kumpulan karya tulis, himpunan lagu yang direkam dalam satu media, serta komposisi berbagai karya tari pilihan), dan database dilindungi sebagai ciptaan tersendiri tanpa mengurangi hak cipta atas ciptaan asli (UU 19/2002 pasal 12).
Penanda hak cipta
Dalam yurisdiksi tertentu, agar suatu ciptaan seperti buku atau film mendapatkan hak cipta pada saat diciptakan, ciptaan tersebut harus memuat suatu “pemberitahuan hak cipta” (copyright notice). Pemberitahuan atau pesan tersebut terdiri atas sebuah huruf c di dalam lingkaran (yaitu lambang hak cipta, ©), atau kata “copyright”, yang diikuti dengan tahun hak cipta dan nama pemegang hak cipta. Jika ciptaan tersebut telah dimodifikasi (misalnya dengan terbitnya edisi baru) dan hak ciptanya didaftarkan ulang, akan tertulis beberapa angka tahun. Bentuk pesan lain diperbolehkan bagi jenis ciptaan tertentu. Pemberitahuan hak cipta tersebut bertujuan untuk memberi tahu (calon) pengguna ciptaan bahwa ciptaan tersebut berhak cipta.
Pada perkembangannya, persyaratan tersebut kini umumnya tidak diwajibkan lagi, terutama bagi negara-negara anggota Konvensi Bern. Dengan perkecualian pada sejumlah kecil negara tertentu, persyaratan tersebut kini secara umum bersifat manasuka kecuali bagi ciptaan yang diciptakan sebelum negara bersangkutan menjadi anggota Konvensi Bern.
HAK PATEN
Kata paten, berasal dari bahasa inggris patent, yang awalnya berasal dari kata patere yang berarti membuka diri (untuk pemeriksaan publik), dan juga berasal dari istilah letters patent, yaitu surat keputusan yang dikeluarkan kerajaan yang memberikan hak eksklusif kepada individu dan pelaku bisnis tertentu. Dari definisi kata paten itu sendiri, konsep paten mendorong inventor untuk membuka pengetahuan demi kemajuan masyarakat dan sebagai gantinya, inventor mendapat hak eksklusif selama periode tertentu. Mengingat pemberian paten tidak mengatur siapa yang harus melakukan invensi yang dipatenkan, sistem paten tidak dianggap sebagai hak monopoli.
Hukum yang mengatur
Saat ini terdapat beberapa perjanjian internasional yang mengatur tentang hukum paten. Antara lain, WTO Perjanjian TRIPs yang diikuti hampir semua negara.
Pemberian hak paten bersifat teritorial, yaitu, mengikat hanya dalam lokasi tertentu. Dengan demikian, untuk mendapatkan perlindungan paten di beberapa negara atau wilayah, seseorang harus mengajukan aplikasi paten di masing-masing negara atau wilayah tersebut. Untuk wilayah Eropa, seseorang dapat mengajukan satu aplikasi paten ke Kantor Paten Eropa, yang jika sukses, sang pengaju aplikasi akan mendapatkan multiple paten (hingga 36 paten, masing-masing untuk setiap negara di Eropa), bukannya satu paten yang berlaku di seluruh wilayah Eropa.
Subjek yang dapat dipatenkan
Secara umum, ada tiga kategori besar mengenai subjek yang dapat dipatenkan: proses, mesin, dan barang yang diproduksi dan digunakan. Proses mencakup algoritma, metode bisnis, sebagian besar perangkat lunak (software), teknik medis, teknik olahraga dan semacamnya. Mesin mencakup alat dan aparatus. Barang yang diproduksi mencakup perangkat mekanik, perangkat elektronik dan komposisi materi seperti kimia, obat-obatan, DNA, RNA, dan sebagainya.
Kebenaran matematika, termasuk yang tidak dapat dipatenkan. Software yang menerapkan algoritma juga tidak dapat dipatenkan kecuali terdapat aplikasi praktis (di Amerika Serikat) atau efek teknikalnya (di Eropa).
Saat ini, masalah paten perangkat lunak (dan juga metode bisnis) masih merupakan subjek yang sangat kontroversial. Amerika Serikat dalam beberapa kasus hukum di sana, mengijinkan paten untuk software dan metode bisnis, sementara di Eropa, software dianggap tidak bisa dipatenkan, meski beberapa invensi yang menggunakan software masih tetap dapat dipatenkan.
Paten yang berhubungan dengan zat alamiah (misalnya zat yang ditemukan di hutan rimba) dan juga obat-obatan, teknik penanganan medis dan juga sekuens genetik, termasuk juga subjek yang kontroversial. Di berbagai negara, terdapat perbedaan dalam menangani subjek yang berkaitan dengan hal ini. Misalnya, di Amerika Serikat, metode bedah dapat dipatenkan, namun hak paten ini tidak dapat dipraktekkan.
Di Indonesia, syarat hasil temuan yang akan dipatenkan adalah baru (belum pernah diungkapkan sebelumnya), mengandung langkah inventif (tidak dapat diduga sebelumnya), dan dapat diterapkan dalam industri. Jangka waktu perlindungan untuk paten ‘biasa’ adalah 20 tahun, sementara paten sederhana adalah 10 tahun. Paten tidak dapat diperpanjang. Untuk memastikan teknologi yang diteliti belum dipatenkan oleh pihak lain dan layak dipatenkan, dapat dilakukan penelusuran dokumen paten. Ada beberapa kasus khusus penemuan yang tidak diperkenankan mendapat perlindungan paten, yaitu proses / produk yang pelaksanaannya bertentangan dengan undang-undang, moralitas agama, ketertiban umum atau kesusilaan; metode pemeriksaan, perawatan, pengobatan dan/atau pembedahan yang diterapkan terhadap manusia dan/atau hewan; serta teori dan metode di bidang matematika dan ilmu pengetahuan, yakni semua makhluk hidup, kecuali jasad renik, dan proses biologis penting untuk produksi tanaman atau hewan, kecuali proses non-biologis atau proses mikro-biologis.
HAK MERK
Merek atau merek dagang adalah nama atau simbol yang diasosiasikan dengan produk/jasa dan menimbulkan arti psikologis/asosiasi.
Jenis- Jenis Merek
Merek Dagang
Merek jasa adalah merek yang digunakan pada barang yang diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk membedakan dengan barang-barang sejenis lainnya.
Merek Jasa
Merek jasa adalah merek yang digunakan pada jasa yang diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk membedakan dengan jasa-jasa sejenis lainnya.
Merek Kolektif
Merek kolektif adalah merek yang digunakan pada barang dan/atau jasa dengan karakteristik yang sama yang diperdagangkan oleh beberapa orang atau badan hukum secara bersama-sama untuk membedakan dengan barang dan/atau jasa sejenis lainnya.
Berbeda dengan produk sebagai sesuatu yg dibuat di pabrik, merek dipercaya menjadi motif pendorong konsumen memilih suatu produk, karena merek bukan hanya apa yg tercetak di dalam produk (kemasannya), tetapi merek termasuk apa yg ada di benak konsumen dan bagaimana konsumen mengasosiasikannya.
Menurut David A. Aaker, merek adalah nama atau simbol yang bersifat membedakan (baik berupa logo,cap/kemasan) untuk mengidentifikasikan barang/jasa dari seorang penjual/kelompok penjual tertentu. Tanda pembeda yang digunakan suatu badan usaha sebagai penanda identitasnya dan produk barang atau jasa yang dihasilkannya kepada konsumen, dan untuk membedakan usaha tersebut maupun barang atau jasa yang dihasilkannya dari badan usaha lain.
Merek merupakan kekayaan industri yang termasuk kekayaan intelektual.
Secara konvensional, merek dapat berupa nama, kata, frasa, logo, lambang, desain, gambar, atau kombinasi dua atau lebih unsur tersebut.
Di Indonesia, hak merek dilindungi melalui Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001. Jangka waktu perlindungan untuk merek adalah sepuluh tahun dan berlaku surut sejak tanggal penerimaan permohonan merek bersangkutan dan dapat diperpanjang, selama merek tetap digunakan dalam perdagangan.
Fungsi Merek
  • Tanda Pengenal untuk membedakan hasil produksi yang dihasilkan seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum dengan produksi orang lain atau badan hukum lainnya.
  • Sebagai alat promosi, sehingga mempromosikan hasil produksinya cukup dengan menyebutkan mereknya.
  • Sebagai jaminan atas mutu barangnya.
  • Menunjukkan asal barang/jasa dihasilkan.
  • Pendaftaran Merek
  • Yang dapat mengajukan pendaftaran merek adalah :
  • Orang (persoon)
  • Badan Hukum (recht persoon)
  • Beberapa orang atau badan hukum (pemilikan bersama)
Fungsi Pendaftaran Merek
  • Sebagai alat bukti bagi pemilik yang berhak atas merek yang didaftarkan.
  • Sebagai dasar penolakan terhadap merek yang sama keseluruhan atau sama pada pokoknya yang dimohonkan pendaftaran oleh orang lain untuk barang/jasa sejenis.
  • Sebagai dasar untuk mencegah orang lain memakai merek yang sama keseluruhan atau sama pada pokoknya dalam peredaran untuk barang/jasa sejenis.
Hal-Hal yang Menyebabkan Suatu Merek Tidak Dapat di Daftarkan
  • Didaftarkan oleh pemohon yang tidak beritikad baik.
  • Bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, moralitas keagamaan, kesusilaan, atau ketertiban umum.
  • Tidak memiliki daya pembeda
  • Telah menjadi milik umum
  • Merupakan keterangan atau berkaitan dengan barang atau jasa yang dimohonkan pendaftarannya. (Pasal 4 dan Pasal 5 UU Merek).
referensi :
gatots@BCL@6813B098.doc